PADDENNUANG.COM. Parepare — Kejaksaan Negeri Kota Parepare Selasa, 19 Juli 2022 gelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap kurung waktu akhir 2021 – Juni 2022.
Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor Kejari Kota Parepare Jln.Jenderal Sudirman Kelurahan Cappa Galung Kec.Bacukiki Barat Kota Parepare Sulawesi selatan.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum itu juga disaksikan beberapa kepala opd terkait, antaranya ; Didi Haryono SH.MH. (Kajari Parepare) Kompol. Sugeng (Wakapolres Parepare)
Fausiah SH.MH (Wakil Ketua Pengadilan Negeri), Iptu.Sudarmin (Dan Unit Intel Kodim 1405 Mlts) AKP.Muh.Amin (Wadan Yon Bromob Parepare) Nugroho Mujiono SH.MH. (Ka.Bea Cukai Kota Parepare) Kasma Skm.M.Kes (Kabid Dinas Kesehatan Kota Parepare)
Zainuddin SH.MH (Kalapas Parepare)
Jenis barang bukti kejahatan yang dimusnahkan itu adalah,
56 Gram shabu yang dikemas dalam plastik klip kecil, dicelupkan dalam blender lalu dihancurkan, Satu Bilah Badik, beberapa unit Hand Phone, Barang Elektronik lainnya (Bong Pirex dan timbangan elektrik dan perangkat pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dari pengungkapan ini pihak Kejaksaan menuntut 58 orang terdakwa, (1 Orang diantaranya perkara Pembunuhan)
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Parepare Didi Haryono SH.MH, mengatakan, Barang bukti kejahatan yang dimusnahkan ini merupakan
hasil kejahatan yang sudah berkekuatan hukum tetap kurung waktu 2021 – Juni 2022 ini.
“Pemusnahan dilakukan untuk memastikan BB hasil kejahatan tidak disalah gunakan lagi, selain itu pemusnahan digelar merupakan bagian dari hari Hati bakti Adiyaksa yang ke 62 di tahun 2022 ini” ungkap Didi Haryono.
Dikatakanya dalam pemusnahan barang bukti kejahatan ini kasus yang menonjol adalah penyalahgunaan narkoba, semoga kedepanya bisa semakin menurun. (*)