PADDENNUANG.COM, Parepare — Pihak Kepolisian Polres Parepare kini menjadwalkan pemeriksaan kepada sejumlah pihak atas laporan orang tua Muh.Fais Riadi (15) siswa MAN 2 Kota Parepare yang menjadi korban penganiayaan di halaman sekolah SMAN 2 Kota Parepare Jum,at 14 Oktober 2022 lalu.
Langkah pihak Kepolisian Polres Parepare ini merupakan sikap profesionalisme Kepolisian atas laporan orang tua korban Tenriangka Spd. di SPKT Polres Parepare. dengan LP/B/410/X/2022/SPKT/ResParepare/Polda Sulsel, dengan tuduhan penganiayaan dan kekerasan terhadap anak dibawah umur
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP.Decky Merisaldy S.Ik.MH. mengungkap hal ini dihubungi media siang tadi.
“Kita masih proses penyelidikan dan kita rampungkan dulu untuk pengambilan keterangan saksi saksi semua pihak, yang pastinya pihak Kepolisian fokus kepada perbuatan tindak pidana yang terjadi” ungkap mantan Kasat Narkoba Polres Barru ini.
Terpisah, guru BK (Bimbingan dan Konseling) SMAN 2 Kota Parepare Harna S.pd dihubungi terkait sikap Kepolisian ini mengaku, belum menerima surat panggilan dari Kepolisian, baik kepada siswanya yang dilaporkan menganiaya maupun pihak sekolah.
“Belum, belum ada panggilan dari Kepolisian yang kami terima, baik siswa kami yang dilaporkan menganiaya maupun pihak kami dari Sekolah” ucap Harna dihubungi via telpon.
Penggiat Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Sorot Indonesia Parepare. Andi Asridha, yang dari awal menerima pengaduan orang tua siswa ini menilai perkara ini harusnya menjadi perhatian pihak sekolah, karena kejadian penganiayaannya terjadi di halaman sekolah SMAN 2 Kota Parepare.
“Peran pihak sekolah dalam kejadian ini sangat menentukan, dari awal harusnya kejadian ini disikapi secara serius, memediasi kedua belah pihak dengan baik, jika kejadian ini sampai ke ranah hukum secara serius, maka pihak sekolah bisa dianggap gagal, karena kami khawatirkan kejadian ini akan menurun ke generasi generasi siswa selanjutnya” ungkap Andi Asridah.(Ae)