Viral, IRT di Pinrang 15 Tahun Perjuangkan Hak Waris

PADDENNUANG.COM, Pinrang — Perempuan Saribulan (47) warga Kecamatan Mattirobulu Kabupaten Pinrang Sulawesi selatan, terseduh dan menangis terbata mengingat perjuanganya selama 15 tahun memperjuangkan 5 petak sawah dengan luas sekitar 80 Are di wilayah Ammasangeng La Balakang Kec.Lanrisang Kabupaten Pinrang, Sulawesi selatan yang seharusnya menjadi hak waris dari paman dan tantenya Pasaddai – Alm.Hj.Hindong.

Kepada media yang menemuinya Saribulan mengaku, setiap berusaha mendapatkan hak warisnya, selalu ada pihak lain yang halangi dan kini lahan itu dikuasai pihak lain.

“Saya selalu dihalangi dan mendapat ancaman, setiap lahan ini saya buru, sehingga saya tidak bisa menguasai 5 petak sawah yang dimaksud, padahal saya memegang sertifikat fisik lahan tersebut (sertifikat yang dikeluarkan pihak Pertanahan 1981) Namun belakangan ada pihak lain yang mengklaim lahan tersebut dengan nomor sertifikat yang berbeda yang diklaim merupakan hasil pembelian” ungkap Saribulan kepada Media.

Pengakuan Saribulan, lahan yang harusnya menjadi warisnya itu, dulunya digadai pihak lain, dari pihak keluarga suami Alm. Hj. Hindong, namun Ia beberapa kali kembali menebusnya, namun belakangan lahan itu sudah dibalik nama dan dijual tanpa sepengetahuan kami.

Perkara ini sempat dilaporkan di Kepolisian, dan pihak Kepolisian sudah meminta ke pihak Pertanahan untuk melakukan pengukuran objek lahan, namun titik lahan yang dimaksud dalam tuntutan tidak ditemukan pihak Pertanahan.