PADDENNUANG.COM, Parepare — Kepala Lembaga Pemasyarajatan (Lapas) II A Kota Parepare Totok Budiyanto Amd.IP. SH
Kamis, 09 Maret 2023 menghadiri rapat koordinasi bersama Ketua KPU dan BAWASLU Kota Parepare diruang Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri Komisioner KPU 2018-2023, antara kaub ; Hasruddin Husain (Ketua KPU) Safriani Sudirman (Wakil Ketua KPU) Mursalin Muslimin (Kepala Bagian Divisi Program dan Data)
Hamzah (Kepala Divisi Hukum) Firman Mustafa (Kabag Divisi Sosialisasi, PARMAS dan SDM) sementara BAWASLU Kota Parepare dihadiri Muhammad Zainal Asnun (Ketua)
Kalapas IIA Parepare Sulawesi Selatan Totok Budiyanto Amd, IP SH didampingi Kepala Sub Seksi Registrasi Mursaid, SH, MH menyampaikan beberapa hal terkait dengan tindak lanjut kerja sama, penetapan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam Lapas IIA dan rencana pemutakhiran data pemilih bagi WBP Lapas IIA.
“Kegiatan ini merupakan Target Kinerja 2023 (Maret 2023) ituharus segera di selesaikan” ungkapnya.
Ketua KPU Kota Parepare, diwakili Kepala Bagian Divisi Program dan Data Mursalim, mengaku akan segera menindaklanjuti data pemilih yang ada di Lapas IIA Parepare secara terus menerus hingga 14 Pebruari 2024 akan datang.
Hal ini akan segera dituangkan dalam rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Lapas IIA Parepare dengan Ketua KPU Kota Parepare dalam waktu dekat ini.
“Rencananya Pemutakhiran Data Pemilih bagi WBP Lapas IIA Parepare akan segera mengajak Dukcapil Kota Parepare dalam perekaman data” ungkap Murasalim.
Ketua BAWASLU Kota Parepare Muhammad Zainal Asnun, sangat mengapresiasi langkah strategis Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare yang melaksanakan rapat koordinasi ini dalam rangka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan bagi WBP di Lapas IIA Parepare sebagai TPS Khusus. Hal ini sesuai dengan amanah undang-undang, tertuang di dalam Pasal 14, 17 dan 20 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
“Tujuan PDPB adalah memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. Dalam sejarah pemutakhiran daftar pemilih Pemilu/Pemilihan.
Kepala Lapas IIA Parepare Totok Budiyanto Amd.IP. SH, sangat mengapresiasi dukungan kerjasama KPU dan BAWASLU Kota Parepare sebagai tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-UM.01.01-01 tentang Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pemilu 2024 di Lapas/Rutan. Pemutakhiran data pemilih bagi WBP sangat diperlukan sehingga di saat Pemilu 2024 nanti dapat menggunakan hak pilihnya” harap Totok. (*)