PADDENNUANG.COM, Barru — Kepala Seksi tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Barru Sulawesi Selatan Andi Andriana SH. Rabu, 15 Oktober 2019 siang tadi.
Mengeksekusi 2 orang tersangka dugaan Korupsi dana Desa Madello Kabupaten Barru 2016 lalu, keduanya adalah YJ (Mantan Kepala Desa) dan (A) Bendahara Desa.
Ia dieksekusi untuk proses tahap II, penyerahan Tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa 2016 lalu.