Kejari Bantaeng Eksekusi Pelaku Korupsi Pupuk Subsidi

PADDENNUANG.COM, Bantaeng — Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kamis, 18 Juli 2018 pukul 12.00 siang tadi.  Mengeksekusi putusan kasasi Nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tertangg 28 September 2018 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Drs. H. Bakhtiar Karim, MM di LP Klas I Makassar.

Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menjebloskan Drs.H.Bakhtiar Karim MM dengan putusan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.

Drs.H.Bahtiar Karim merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng. Terpidana dinilai menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *