PADDENNUANG.COM, Bantaeng — Pihak Kejaksaan Negeri Bantaeng
Kamis, 18 Juli 2018 pukul 12.00 siang tadi. Mengeksekusi putusan kasasi Nomor 1432 K/Pid.Sus/2018 tertangg 28 September 2018 lalu dalam perkara tindak pidana korupsi terpidana Drs. H. Bakhtiar Karim, MM di LP Klas I Makassar.
Dengan eksekusi ini, Kejaksaan Negeri Bantaeng menjebloskan Drs.H.Bakhtiar Karim MM dengan putusan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara.
Drs.H.Bahtiar Karim merupakan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng. Terpidana dinilai menyalahgunakan kewenangan selaku pengguna anggaran pada Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2009.