Dalam proses pengadaan pupuk bersubsidi dengan menandatangani kwitansi pemberian subsidi kepada 17 penanggung jawab kelompok sasaran atau mitra atau pengecer kira-kira Rp 130.000.000.
Perbuatanya ini, Ia dinila menyalahi ketentuan Bupati Bantaeng yang mengharuskan pemberian subsidi disetorkan terlebih dahulu ke kas daerah dan diberikan kepada perorangan tetapi dalam bentuk tabungan kelompok usai seluruh kewajiban kelompok sasaran terpenuhi.
Kini tim Kejaksaan Negeri Bantaeng, menjebloskan Terpidana Korupsi pengadaan pupuk bersubsidi ini ke Lapas Kelas 1 Makassar. (**)