PADDENNUANG.COM, LUWU —Akhir cerita dari pelaku Inses (hubungan sedarah) berakhir. Hubungan terlarang kakak adik yang di kabupaten Luwu yang ditangani Polres Luwu, namun tidak bisa disanksi hukum.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan, kasus asusila cinta terlarang kakak dan adik, antara AA (38) dan BI (30) tidak bisa disanksikan secara pidana.
“Tidak ada sanksi pidana yang menjeratnya karena yang bersangkutan sudah sama sama dewasa dan melakukan hubungan itu atas dasar suka-sama suka,” jelas AKP Faisal.