Sehingga dalam penanganan kasus ini tidak ada pasal yang bisa menjeratnya secara pidana sehingga penanganan bagi pelaku inses itu hanya berupa sanksi sosial bagi mereka berdua dan keluarganya.
Dijelaskanya, Sanksi sosial yang akan diterima pelaku inses itu, adalah mereka sekeluarga harus meninggalkan kampung halamannya di Tana Luwu.
“AA dan BI, beserta Ibu kandung. dan anak-anaknya, telah meninggalkan Desa Lamunre Tengah dan keluar dari kabupaten Luwu,” jelas AKP Faisal. (**)