Tak hanya memaksa dengan memegang tangan anaknya, pelaku juga sempat memukul sang istri yang menghalangi pelaku.
Walhasil, karena tak memiliki kekuatan dan keberanian, sang istri pun hanya bisa menangis dan menahan pedih saat melihat anaknya diperkosa sang ayah.
Ruth pun tak mempercayai pengakuan SP yang menyebut hanya empat kali menyetubuhi putri kandungnya. Dia pun curiga jika SP kerap memperkosa sang anak saat sedang mabuk.
“Saya rasa enggak mungkin cuman empat kali seperti pengakuan pelaku. Soalnya pelaku pemabok dan kejadiannya sudah tiga tahun lamanya,” kata dia.
Atas perbuataanya itu, SP ini harus mendekam di penjara. Dia pun dijerat pasal berlapis tentang Undang Undang Perlindungan Anak.(**)