“Setelah kita melakukan penyelidikan bersama tim, kami berhasil mengamankan pelaku di salah satu perumahan tepatnya di jalan Bukit Madani Kecamatan Ujung. Pelaku sudah mengakui perbuatannya, dialah yang merekam korban saat sedang mandi dan meminta tebusan Rp. 10 juta. Selanjutnya pelaku kita serahkan ke satuan reserse kriminal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda. Adam Syam, Kanit Intelkam Polres Parepare.
Kasat Reskrim Polres Parepare, IPTU Asian Sihombing, menjelaskan, Yusuf merekam SY (24) saat korban sedang mandi. Durasinya sekitar 9 menit lamanya.
“Melalui WhatsApp pelaku meminta tebusan kepada korban dan mengancam akan menyebar luaskan video berdurasi 9 menit tersebut ke media sosial,” ujarnya.
Di hadapan polisi, Yusuf mengakui sudah seringkali melakukan aksinya tersebut di tempat yang sama dengan korban yang berbeda. “Ada 3 korban yang dia videokan di tempat yang sama,” akunya. (*)