PADDENNUANG.COM, Bantaeng — Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng, menahan Mukhtar Kaimuddin SE. Mantan Kepala Bulog Kabupaten Bantaeng 2009 lalu.
Eksekusi dipimpin Budiman Abdul Karib, S.H. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi Budi Setyawan, S.H Kepala Seksi Intelijen. Rabu, 14 Agustus 2019 lalu, sekira Pukul 14.30 WITA di Rumah Tahanan Negara Kabupaten Bantaeng.
Penahanan Mukhtar Kaimuddin SE Bin Kaimuddin, tersangkut tindak pidan Korupsi, pendistribusian beras untuk rakyat miskin di Kabupaten Bantaeng.
Perkara ini merugikan keuangan Negara Rp. 524.003.000.