Karena berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 295K/Pid.Sus/2019 tanggal 13 Mei 2019.
Dalam putusan, terdakwa Mukhtar Kaimuddin SE Bin Kaimuddin,. terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dari perkara ini, Terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200. 000
000, subsiselidier 2 bulan penjara,
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti Rp. 524.003.000 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan usai putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun, Terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara pada perkara tingkat kasasi Rp. 2.500. (**)