Wahyuddin Alias UDDIN Bin PAISAL, (28) seorang sopir mobil, waga Panreng Kel. Panreng Kec. Baranti Kab. Sidrap.
Dari tangan ketiga pelaku, ditemukan, 1 ( satu ) sachet besar yang berisikan keristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis sabu dgn berat kotor 47.95 gram. 3 ( tiga ) buah dompet, 4 ( empat ) unit hp berbagai merk, 1 ( satu ) pcs sachet kosong, 1 ( satu ) buah timbangan digital.
Penangkapan ke 4 pria ini, merupakan pengembangan pada penangkapan kasus sebelumnya,
Penangkapan Rustam, Yunus, dan Andi Ciwang. Ketiganya diamankan usai di geledah, BB nya disita dan akhirnya ditangkap.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP.Badollahi SH. dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap, Senin, 19 Agustus 2019 sekitar pkl. 16.30 wita, melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. Berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terhadap DPO. n. Rusman ( pengembangan Lel. RUSTAM Alias LAUTTANG ), DPO an. ANWAR ( pengembangan dari Lel. MUH. YUNUS Alias UCU ), DPO an. IKSAN ( Pengembangan Lel. ANDI CIWANG Alias ANDI IWAN ) berada di kandang ternak ayam potong milik IKSAN di jalan Andi Balla Kel. Baranti Kec. Baranti Kab. Sidrap, kemudian anggota menindak lanjuti informasi itu dengan melakukan penggerebekan dilokasi tersebut dan berhasil mengamankan Lel. RUSMAN ALias METAL berteman selanjutnya dilakukan penggeledahan badan / rumah serta menyita BB.
Dari hasil interogasi BB diperoleh dari Lel. LB. Selanjutnya para pelaku dan BB di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mengirim BB Narkoba ke Laboeatorium Forensik Polda Sulsel. (Hpn/Eff)