PADDENNUANG.COM, Sidrap — Pihak Kepolisian Polres Sidrap mengamankan 2 orang warga dalam kasus penyalahgunaan narkoba, keduanya adalah
Bustam Alias Addy Bin Almh. Ambo Dai (42) warga Desa Buloe Kec. Maniang Pajo Kabupaten Wajo.
Dari tangan Bustam, Pihak Kepolisian mendapati barang bukti (BB) berupa 3 ( tiga ) batang pipa kaca / pireks, 1 ( satu ) buah tas kecil berwarna hitam, 1 ( satu ) unit HP Nokia berwarna hitam.
Kasat Narkoba Polres Sidrap AKP.Baddollahi SH mengaku, penangkapan Bustam merupakan pengembamgan penyidikan Lel. Muhajir,
“Kami menangkap Bustam, Pada Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pkl. 18.30 wita, penangkapan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP. BADOLLAHI, SH dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap, dengam Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika golongan 1.
Dari hasil interogasi BB diperoleh dari Lel. LN. Selanjutnya pelaku dan bb di bawa ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.