Atas laporan dan proses interogasi ini, Unit Reskrim Polsek Dua Pitue akhirnya mengungkap identitas para pelaku, Ia dengan Tim Unit Khusus Sat Reskrim Polres Sidrap, penangkapan terduga pelaku Senin, 9 September 2019 pagi tadi di Desa Kanie Kec. Maritengngae.
Dua orang pelaku, akhirnya digelandang ke Polsek Dua Pitue,k keduanya adalah Jamal (25) dan Zaenal (40) Warga Desa Kanie Kecamatan Maritengngae.
Pelaku mengaku membawa (Kas) dan menyetubuhinya secara bergantian. Ia juga mengungkap dirinya kenal dengan korban melalui Facebook dengan akun atas nama Fikri
Kapolsek Dua Pitue AKP. Abd. Rahman membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Kini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polsek Dua Pitue, namun saat ini, kami masih koordinasi dengan Sat.Reskrim Polres Sidrap, apakah proses penanganannya diserahkan ke Polsek Dua Pitue ataukah ditangani Unit PPA Polres Sidrap”terang AKP. Rahman. (Mg1/Eff)