Alhasil pelaku berhasil menemukan adeknya berduaan dengan si korban. Tak berpikir lama pelaku langsung menikam perut si korban 2 kali dengan sebilah badik.
“Jadi, tersangka melakukan kekerasan dengan cara menikam korban sebanyak 2 kali ke arah perut korban sebanyak 2 kali yang mengakibatkan luka dan yang mengantar korban harus dirawat di Rumah Sakit Pelamonia Makassar,” terang Kapolsek Barombong AKP. Muh Hasyim.
Lanjut kata dia, dari hasil pemeriksaan kekerasan ini dilakukan tersangka disebabkan karena kasus siri’ (malu) serta emosi mencari adeknya yang telah dibawa oleh korban yang berujung dengan kasus penikaman.
Adapun tersangka akan dikenakan Pasal 89 Ayat 2 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tetang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (**)