Sementara itu mantan Dandim Kendari, Hendi Suhendi menjelaskan dirinya patuh dengan perintah pimpinan. Dia mengaku terima dengan konsekuensi. “Kami terima semuanya. Mengambil hikmahnya,”ujar Dandim.
Sedangkan Pangdam XIV Hasanuddin Makassar, Mayjen TNI Suwarahadi mengatakan, Kolonel Kav Hendi Suhendi akan dikenakan hukum disiplin (Kumplin). Selama 14 hari akan ditahan. Sebelumnya sidang telah dilakukan, kemudian Sertijab menyusul. Suwarahadi mengungkapkan, seharusnya TNI taat dengan aturan, begitu pula dengan keluarganya.
“Sudah ada ketentuannya pada pasal 8 ayat A tentang ketaatan dan pasal 9 ketentuan jenis hukuman tentang hukum disiplin. Apalagi saya juga pernah keluarkan STR agar setiap Prajurit TNI bersama keluarga, tidak mengeluarkan ujaran kebencian yang berbau provokatif di media sosial,” kata Pangdam seperti dikutip dari Kendari Pos.co.id. (**)