PADDENNUANG.COM, Selayar — Pemerintah Kabupaten Selayar akan menerapkan
ketentuan wajib pungut pajak, kepada pelaku usaha hotel, restoran, dan tempat hiburan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.
Ini dilontarkan Basli Ali, di sela-sela kesibukan agenda kunjungan kerja, yang dilakukannya di tiga wilayah kecamatan kepulauan, Rabu, 16/10 siang tadi.