Ini Persyaratan Maju Calon Perseorangan di Pilkada

PADDENNUANG.COM, Selayar — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar, merealese persyaratan dukungan bagi calon perseorangan di Pilkada Bupati 2020 akan datang.

Penetapan jumlah minimal syarat dukungan dan persebaran dukungan calon perseorangan dalam rangka pelaksanaan, bursa pemilihan bakal calon Bupati dan wakil bupati 2020 yang diusung melalui jalur perseorangan atau independens.

Ketua KPU, Kabupaten Kepulauan Selayar, Nandar Jamaluddin, S.Pd, M.Si, menjelaskan, jumlah minimal syarat dukungan untuk pasangan calon perseorangan dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2020, harus memenuhi kuota standar dukungan, sekurang-kurangnya, sembilan ribu seratus enam puluh satu orang dan sebaran dukungan, minimal terdapat, sekurang-kurangnya di enam wilayah Kecamatan Kabupaten setempat, Jelas Nandar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *