PADDENNUANG.COM, Selayar — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Selayar 2020 akan datang, disikapi serius Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu. KPU tidak main-main menghadapi momentum Pemilihan Kepala daerah yang dipastikan akan berlangsung pada 23 September 2020 tahun depan.
Koordinator Divisi tekhnis KPU Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi-Selatan, Andi Dewantara, SH menegaskan, kami tidak akan mentolerir, dan memberikan toleransi dalam bentuk kebijakan apapun, kepada badan Adhoc yang dinilai melakukan tindak pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
“Kita menyiapkan, tiga jenis sanksi, bagi petugas panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang dinilai tidak netral atau menunjukkan keberpihakan, baik secara langsung, maupun tidak langsung, kepada salah satu pasangan calon di pilkada, Sanksi teguran, Peringatan secara tertulis hingga Pemberhentian secara tidak hormat, akan kami layangkan, kepada panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) yang diduga melakukan pelanggaran kode etik badan adhoc” Jelas Andi Dewantara SH.
Andi Dewantara menjelaskan, tindak pelanggaran kode etik yang dilakukan badan adhoc pilkada, akan diakumulasikan dalam bentuk daftar inventaris masalah (DIM) penanganan dugaan pelanggaran kode etik badan adhoc, katanya lagi.