PADDENNUANG.COM, Parepare — Mukhtar Mukti, salah seorang anak H.Mukti Ibrahim, angkat bicara terkait sengketa yang kini mendera keluarganya. Khususnya kasus yang kini mendera adik kandungnya, Ibrahim Mukti alias H.Aco.
Mukhtar bersikeras, adiknya itu (Ibrahim) tidak bersalah. Tidak ada niat untuk menjadi anak durhaka kepada ayahnya seperti yang saat ini berkembang usai menjalani sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Parepare.
Menurut Mukhtar, itu salah kaprah. Sebab, persoalan ini harus dipisahkan, dipilah baik-baik, Ini bukan persoalan anak mau menjatuhkan bapaknya. dan mendenda ayahnya.
Karena, sebenarnya yang dituntut Ibrahim di Pengadilan Negeri Parepare hanyalah haknya sebagai pemilik saham di perusahaan SPBU di Soreang, Parepare yang merupakan perusahaan usaha bersama.
Hanya saja kebetulan di perusahaan SPBU tersebut ayahnya ada di dalam perusahaan itu sendiri.