PADDENNUANG.COM, Parepare — Randy SH. kuasa hukum H.Ibrahim Mukti, salah seorang pengusaha SPBU di Kota Parepare yang sebelumnya diberitakan menggugat ayah Kandungnya H.Mukti Rahman, atas pembagian Devident saham dari PT. Imam Laiga Jaya Bersama, di Jalan A.Muh.Arsyad Kecamatan Soreang Kota Parepare, Sulawesi selatan, adalah bentuk upaya damai yang diajukan Klienya yang diperkarakan dalam sidang perdata gugatan yang digelar Pengadilan Negeri Kota Parepare Rabu, 6 November 2019 lalu.
Menurut Randy, langkah itu pun dilakukan Klienya, karena sebelumnya Ia dilaporkan ayah kandungnya sendiri H.Mukti Rahman, ke Pihak Kepolisian Polda Sulsel atas laporan Penyerobotan lahan yang ditempatinya hingga sekarang dan juga merupakan pemberian orang tuanya H.Mukti Rahman kepada anaknya H.Ibrahim Mukti secara lisan sejak 1994 lalu.
“Jadi dalam persoalan ini, klien kami H.Ibrahim Mukti, hanya menginginkan adanya pembagian Devident (Keuntungan perusahaan) menuntut haknya yang didalam nya juga Ia tercatat sebagai Komisaris, di perusahaan itu yang menjadi naungan usaha SPBU yang dikelola bersama, dan cara itu merupakan upaya pemberitahuan kepada orang tuanya, H.Mukti Rahman (Komisaris Utama) jika anaknya H.Ibrahim Mukti masih memiliki hak hak pada perusahaan” Ungkap Randy SH.