Ini Fakta Sebenarnya, Seteru Anak dan Bapak di Parepare

“Ini sebenarnya, ada kesalahpahaman kenapa adik lelaki saya (Ibrahim) dicap sebagai anak durhaka” terangnya.

Ia menegaskan, adanya gugatan di Pengadilan Negeri Parepare hanyalah ingin mengingatkan sang ayah (H. Mukti Rahim) jika H.Ibrahim (Aco) Ia juga ada di dalam perusahaan SPBU tersebut. Dan punya hak atas adanya perusahaan pompa bensin itu.

Apalagi secara hukum dalam akte perusahaan harusnya dimusyawarahkan apalagi mau dijual, mestinya dimintai tanggapan semua pemegang saham. Tetapi, sang ayah mengabaikan permintaan itu karena dinilai itu tidak perlu. Ia tetap ngotot ingin menjualnya ke orang lain.

“Kan bapak mau jual ini SPBU dan Ibrahim bersikeras jangan dijual karena ikon keluarga. Bahkan Ibrahim meminta siap membelinya. Tetapi bapak tetap tak mau mau jual ke orang lain, hanya saja Proses ingin membeli ini, tidak didukung saudara perempuannya yang lain. Dan mendukung Mukti Rachim, agar tetap dijual ke orang lain.

“Saya dan Ibrahim merelakan SPBU yang di Sidrap saja jika memang terpaksa harus ada yang dijual. Karena SPBU di Soreang awal dari Status H.Mukti Ibrahim dikenal sebagai pengusaha SPBU. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *