Menyikapi temua itu, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulsel, Drs Mohammad Natsir MPd, Minggu 9 Februari, sore, mengaku sulit untuk mendeteksi apakah benda itu adalah artefak kuno atau bukan, karena terkait bahan dan teknologi pembuatannya.
Namun, Dijelaskanya, jika dilihat dari sejumlah temuan serupa seperti di Barru, Jeneponto dan Enrekang, benda itu merupakan nisan dari kuburan raja-raja.
“Itu biasanya nisan raja-raja, seperti yang ditemukan dibeberapa daerah lainnya,”katanya,
Ia berharap kepada warga yang menemukan, agar melaporkan temuannya itu ke pemerintah setempat yang menangani bidang kebudayaan. Seperti yang diamanahkan pada UU No 11 Tahun 2010, dimana mewajibkan kepada yang menemukan benda yang diduga cagar budaya untuk melaporkan kepada pemerintah, atau juga bisa melaporkan langsung ke kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Makassar, dengan surat dilampiri foto benda. Di tujukan kepada Kepala Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan di Jalan Ujung Pandang No. 1 Kompleks Benteng, Ujung Pandang, Kota Makassar. (**)