Menyikapi hal ini, Petani bisa mendaftarkan diri dengan menyetorkan KK dan KTP di kelompoknya, untuk didaftarkan dalam RDKK tadi, sehingga pada musim tanam selanjutnya kebutuhan pupuk Petani ini bisa terpenuhi.
“Jadi petani yang belum terdaftar dalam RDKK bisa didaftarkan kembali, dengan melampirkan data diri (KTP dan KK) untuk dimasukkan ke RDKK dengan masa pendaftaran (Upload) yang sudah diatur dalam sistem” terang Distributor yang menyuplai beberapa daerah di Kabupaten Sidrap dan Parepare ini.
Kepala Gudang PT. Pupuk Kaltim. Parepare, Mubarak, menjelaskan, dari data jumlah stok pupuk yang tersedia di (Gudang Pusri) hingga awal Februari 2020 ini, jumlah stok yang tersedia dalam gudang sebanyak 1.625.400 Ton. Pihak Distributor baru menyalurkan ke Kabupaten /Kota yang membutuhkan sebanyak
664.000 Ton dan sekitar 300 Ton lainya masih siap di dalam gudang.
Dari data ini harga eceran tertinggi (Het) pupuk bersubsidi jenis Urea @50 Kg Rp. 90.000 / sak dan Jenis SP @ 50 Kg. Rp.100.000 / sak dan NPK @50 Kg. Rp.115.000 /sak.
Diketahui pemberlakuan harga HET hanya sampai di Kios Kelompok Tani, Sementara Pupuk Non Subsidi @20 Kg tetap dijual dengan harga yang ditentukan pemerintajh sesuai dengan jenis pupuk. (**)