PADDENNUANG.COM, Parepare — Imigrasi Kelas II Kota Parepare memdopertasi seorang warga negara asing (WNA) asal Filipina, Jerry (32) itu karena warga Flipina ini tidak memiliki ijin tinggal dan masuk secara ilegal ke wilayah Indonesia. Ini diungkapkan Kasi Intelejen Dakim Imigrasi Parepare, Hendy. Jumat, (21/2/2020).
Ia mengatakan, tindakan terhadap JE dilakukan karena melanggar administratif keimigrasian. JE masuk ke Indonesia melalui pelabuhan tikus atau pelabuhan yang tidak resmi. Dia dibantu seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tawau, Malaysia.
“JE masuk melalui Indonesia melalui jalur tidak resmi. Kita akan pulangkan ke negara asalnya Filipina. Dia tidak memiliki izin tinggal di Indonesia,” ucap Hendy.
Dijelaskanya, JE melancong ke Indonesia dengan tujuan mendatangi pujaan hatinya di Desa Botto, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan.