“Kita dapat laporan dari Kantor Disdukcapil Capil Sidrap. Setelah kita introgasi JE ini sudah sepekan disana. Dia mendatangi pujaan hatinya S (24) untuk diajak nikah, dia saling mengenal sejak 5 tahun lalu,” jelas Hendy.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, kata dia akan melakukan pendeportasian terhadap yang
bersangkutan ke negaranya melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi di Manado menggunakan Pesawat Garuda Indonesia dengan rute Manado ke Davao di Filipina pada
Senin, 24 Februari 2020 mendatang.
“Jadi, kami imbau masyarakat agar melaporkan jika ada Warga Negara Asing (WNA) yang berdomisili disekitar tempat tinggal. Itu untuk mencegah adanya pelanggaran hukum serta menjaga keamanan Negara,” ungkap Hendy. (*)