Dijelaskanya, memperoleh status Akreditasi rumah sakit ini, pihak Manajemen butuh waktu 3 hingga 6 bulan kedepan, dan untuk Kota Parepare Proses itu tidak sulit, mengingat status rumah Sakit Andi Makkasau Type B Parepare saat ini, juga sudah termasuk salah satu Rumah sakit Regional di Provinsi Sulsel dari 8 Rumah sakit yang ditunjuk.
Terpisah, Dewan Pengawas Rumah Sakit Umum Daerah, H.Minhayuddin Achmad S.Ag.M.Ag. menegaskan jika dalam Permenkes No.3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi dan Perijinan Rumah sakit, maka RS.dr.Hasri Ainun Habibie menjadi salah satu UPTD Dinas Kesehatan Daerah, hingga proses lebih lanjut seperti Badan Layanan Umum Daerah (Blud)
Diketahui Pengoperasian RS.dr.Hasri Ainun Habibie, hingga saat ini secara Administrasi masih dibawah koordinasi Dinas Kesehatan dan Rumah Sakit Umum Daerah Andi Makkasau, hingga menunggu penempatan tenaga Administrasi secara mandiri. (Eff)