“Itu merupakan tindakan radikal, yang bersifat tendensius dan provokatif. Ini dapat menimbulkan keresahan serta perpecahan di masyarakat,” katanya, saat konfrensi pers, di sekertariat FPU Parepare, Kamis, 27 Februari.
Pernyataan tersebut, kata Rahman, FPU sebagai wadah inspirasi perjuangan ummat akan menempuh jalur hukum karena dinilai telah memenuhi unsur penistaan agama. “Kami akan melaporkan Prof Yudian Wahyudi di Polres Parepare, dan mendesak Presiden RI untuk mencopot Prof Yudian sebagai ketua BPIP,” ungkapnya.
Ketua Umum FPU Parepare, H Abd Rahman Mappagiling menyatakan, orang yang membenturkan agama dan pancasila itu adalah sakit jiwa. “Apa lagi yang mengatakan agama adalah musuh pancasila adalah orang yang sakit jiwa. Seharusnya tidak boleh menduduki jabatan publik karena tidak memiliki kelakuan baik,” jelasnya. (*)