“Kita sementara verifikasi usulan klaim BPJS layanan Covid 19 di RSAM, sejak Maret 2020 hingga saat ini (Juni 2020) dan kita Eskalasi BPJS ke Pusat dan itu akan dibayarkan” Jelas Hamsir.
Dalam klaim BPJS Pasien Covid 19 ini, pihak BPJS mengacu pada Surat Keputusan Kemenkes RI. No. HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang petunjuk teknis klaim pengganti biaya perawatan pesien Covid 19. Dan Surat Edaran No.HK.02.01/Menkes/295/2020 Tentang petunjuk teknis klaim pengganti biaya perawatan pasien Covid 19.
Diketahui, Pasien Covid 19 Kota Parepare (Data 14 Juni 2020) mencapai 42 Orang yang Positif (Swab) 4 Orang diantaranya dirawat di RSAM. 4 Orang dirawat di RS Wisata Covid di Makassar, 34 Orang Pulang Sehat, 5 Orang (KTP Luar) dirawat di RSAM (4 Orang pulang sehat dan seorang lagi masih dirawat)
Sementara pasien dirawat karena PDP mencapai 76 Orang, 1 Orang dirawat di RSAM. 1 Orang dirawat di RS Anatapura (Palu) 1 Orang dirawat di RS Sumantry dan 73 Orang lainya pulang dalam keadaan sehat. (Sps/**)