PADDENNUANG.COM, Parepare —- Manajemen RSUD Andi Makkasau Kota Parepare menetapkan tarif rapid tes maksimal Rp. 150 ribu.
Biaya yang dipatok tersebut berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menetapkan batas maksimal rapid tes sebesar Rp150 ribu. Edaran tersebut diterbitkan 6 Juli, lalu.
“Rumah sakit kami kan milik pemerintah. Maka dari itu, kita harus mengikuti edaran dari Kementerian. Jadi kami tetapkan tarif rapid tes kepada warga atas permintaan sendiri, yakni Rp150 ribu,” ujar dr Cenrara, Wakil Direktur (Wadir) Administrasi dan Keuangan RSUD Parepare, Jumat, (10/7/2020).
Menurutnya, jumlah tersebut juga dikomunikasikan dengan Dewan Pengawas RSUD Andi Makkasau.
Meski demikian, ia tidak menampik bila biaya rapid test yang ditekankan Kemenkes dapat menimbulkan dampak kerugian.