PADDENNUANG.COM. Pinrang, — Dibalik viralnya pernikahan dini anak, di Desa Watang Pulu Kec.Suppa Kabupaten Pinrang, antara pasangan Baharuddin (44) Penyandang Tuna Netra, dan seorang gadis belia (NS -12) ternyata menyisahkan perlakuan yang memilukan, Sappe (39) ayah tiri (NS) akhirnya diproses hukum karena dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap (NS) anak tirinya, karena menyangkut aib keluarga Ia tega menikahkan anak tirinya ini dengan pria Tuna Netra yang terpaut 32 tahun dari usia anaknya.
Pihak Kepolisian Polres Pinrang, Kamis, 09 Juli 2020 sekira pukul 21.00 wita akhirnya menangkap Sappe alias Bapak Alif (39) pelaku yang dilaporkan menyetubuhi anak tirinya, Adi Kamp. Mattagie Dusun Menro Desa Watang Pulu Kec. Suppa Kab. Pinrang untuk di lakukan pemeriksaan.
Penangkapan itu tindak lanjut dari Laporan Polisi, LPB/264/ VII / 2020 /POLRES PINRANG,
sekitat Pukul 19.00 Wita, selanjutnya Unit PPA yg di pimpin Ipda Muis Panrita S.Pd.I bersama anggota serta 2 Org dari P2TP2A menuju lokasi (Rumah) pelaku dan menemukan terlapor berada di kolong rumahnya lalu di lakukan penangkapan dan membawanya ke polres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut.