Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Eman Sulaeman SH. yang berusaha dihubungi enggan memberikan tanggapan terkait hal ini, Ia hanya mengarahkan untuk koordinasi ke bagian Intel Kejaksaan.
Terkait hal ini, Ketua Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi, Kota Wajo. Dr.Andi Bau Mallarangeng (ABM) menilai pemberian hibah ke Institusi Kejaksaan ini, jangan sampai timbul kesan dimasyarakat, cara ini bentuk melemahkan penegakan hukum di Wajo.
Ia menilai, bisa saja Kejaksaan mengusulkan proyek bantuan hibah ke Pemda, hanya saja yang mengherankan saat ini Pemkab Wajo mengaku kesulitan anggaran dimasa pandemi covid 19 tapi masih bisa mengadakan anggaran untuk kejaksaan yangg nilainya milyaran, Ujar Aktifis Sosial ini.
“Khawatirnya hal demikian akan berpengaruh pada independensi Kejaksaan pada posisinya sebagai penegak hukum yang juga bekerja sebagai penyidik pada kasus kasus Korupsi, Jika independensi Kejaksaan tergerus maka tentu hal itu akan berpengaruh pada integritasnya yang pada akhirnya Kejaksaan tidak memungkinkan bekerja profesional, karena terjadi conflict of interest ketika berhadapan dengn kasus yamg melibatkan Pemkab, lagian masih banyak kebutuhan Masyarakat yang bisa diprogramkan, kenapa Pemda mau membangun Instansi Vertikal dari APBD” Keluh Salah satu Dosen Ilmu Hukum di Universitas La Madukkelleng Wajo. (**)