PADDENNUANG.COM, Parepare —- Hari pertama penegakan Perda No. 31 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di wilayah hukum kota Parepare.
Kamis, 24 September 2020 mulai diberlakukan hari ini, puluhan aparat gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disebar di 4 titik lokasi penegakan Perda.
Ruas jalan Bau Massepe wilayah Kecamatan Ujung Kota Parepare, salah satu titik lokasi penegakan Perda ini, aparat penegakan Perda berhasil mengingatkan sedikitnya 10 orang pelanggar perda (termasuk 2 orang anak) di hari pertama penegakan Perda ini..