“Jadi ini dalam rangka penguatan kebijakan dan peningkatan kapasitas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Yakni melakukan fasilitasi pendampingan Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman,” terang Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, pendampingan Penyusunan Dokumen Perencanaan Urusan Perumahan dan Kawasan Permukiman ini hanya di tiga daerah di Sulawesi Selatan, dan salah satunya Kota Parepare. “Karena itu diperlukan Rapat Koordinasi Pokja Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder,” kata Zulkarnaen.
Rapat diikuti semua anggota Pokja PKP Parepare dan stakeholder terkait. (Bpd/*)