Sikapi Maklumat Kapolri, Polres Sidrap Sebarkan ke Khalayak

PADDENNUANG.COM, Sidrap — Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 akan datang.

Maklumat itu terdaftar dengan nomor Mak/ 4 /XII/2020  ditandatangani Idham Azis Rabu, 23 Desember 2020 kemarin.

Menyikapi hal ini, Jajaran Polres Sidrap Polsek Tellu Limpoe dipimpin Kapolsek
Iptu Zakariah, SH hari ini Kamis, (24/12/20) pagi turun membacakan dan membagikan serta menempel di tempat keramaian.

“Hari ini kami sosialisasikan ke masyarakat, terkait edarak Kapolri, maklumat tersebut merupakan langkah Polri dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid – 19 yang saat ini masih sedang mewabah” ungkap Kapolsek

Mantan Kapolsek Watang Pulu Polres Sidrap tersebut juga mengatakan, tingkat penyebaran virus covid – 19 saat ini sudah  mengkhawatirkan, menurutnya hampir tiap hari ada warga yang terjangkit.

“Saya imbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe agar senantiasa mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi, jaga kebugaran dan segera berobat jika ada keluhan sakit” lanjutnya

Dikatakanya, Pihak Polsek tidak segan-segan menindak tegas bagi warga yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku.

Berikut ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021.

1. Mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara Nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat

2. Memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan tahun baru tahun 2021, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa ;

a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;

b. Pesta/perayaan malam pergantian tahun;

c. Arak-arakan, pawai dan karnaval;

d. Pesta penyalaan kembang api. (pls/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *