“Saya imbau kepada seluruh warga khususnya di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe agar senantiasa mematuhi peraturan protokol kesehatan di masa pandemi, jaga kebugaran dan segera berobat jika ada keluhan sakit,” lanjutnya.
Kapolsek juga tidak segan-segan menindak tegas bagi warganya yang masih melanggar aturan protokol kesehatan. Hal ini sesuai dengan undang – undang yang berlaku.
Berikut ini empat poin dari Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam Melaksanakan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021:
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
1.Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
2.Pesta/perayaan malam pergantian tahun;
3.Arak-arakan, pawai dan karnaval;
4.Pesta penyalaan kembang api. (PS/*)