Setelah pencanangan, vaksinasi akan dilakukan serentak di 14 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah memenuhi persyaratan.
Termin ke 2 Pelaksanaan Vaksinasi selanjutnya akan dilakukan pada Pelayan Publik (Kepala Instansi baik formal maupun non formal) Termin ke 3 pada Aparat pemerintahan dan Termin ke 4 untuk masyarakat umum. (Rsu)