“Keluarga korban meninggal Covid-19 dapat langsung ke Dinas sosial Kota Parepare dan mengajukan persyaratan. Santunan tersebut akan ditransfer langsung ke rekening ahli waris”jelasnya.
Kepala Dinas Sosial Kota Parepare, Hasan Ginca menekankan, santunan senilai Rp 15 juta tersebut merupakan bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial.
“Ini sesuai Surat Edaran Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana
Sosial Nomor : 427/3.2/BS.01.02/06/2020 tanggal 18 Juni 2020 tentang Penanganan Perlindungan Sosial Bagi Korban Meninggal Dunia Akibat Virus Corona (Covid-19) dengan diberi santunan kepada ahli waris yang anggota keluarganya meninggal disebabkan terinfeksi Covid-19
yang dinyatakan oleh Rumah Sakit / PUSKESMAS atau Dinas Kesehatan. Indeks Santunan sebesar Rp 15.000.000 per jiwa,” papar Hasan. (Rsu)