Saling Tersinggung di “Cafe Ballo” Pria Ini Tikam Korbanya Hingga Meninggal

PADDENNUANG.COM, Parepare — Pelarian Esje (SJ) tak berlangsung lama, usai menghabisi korbanya di area salah satu “Cafe Ballo” di wilayah Kecamatan Soreang, pada Jum,at 22 Januari 2021 lalu, sekitar pukul.00.30 dini hari (SJ) lalu menyerahkan diri ke pihak Kepolisian Polres Parepare tak lama usai kejadian malam itu.

(SJ) sendiri mengakui perbuatannya menghabisi Zainal, akibat ketersinggungan antara mereka saat berkunjung di salah satu “Cafe Ballo” malam itu.

Zainal, meninggal dunia ditempat kejadian usai mengalami sejumlah luka tusukan benda tajam dari pelaku, sementara dua rekanya
Akbar dan Nasrullah, mengalami luka luka yang serius.

Kapolres Parepare AKBP.Welly Abdillah S.Ik. menyampaikan hal ini dalam jumpa Pers di halaman Mapolres Parepare Kamis, 11 Februari 2021 pukul.14.00 WITA.

“Kita sudah mengamankan 2 Pelaku kejahatan di Wilayah Polres Parepare beberapa waktu terakhir, keduanya dari kasus yang berbeda, Pria (SJ) adalah pelaku dari kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan seorang korbanya meninggal dunia, sementara 2 rekan korban juga mengalami luka luka serius. Sementara Pria Sugianto, kasus pencurian uang Panai di salah satu rumah warga Parepare yang akan melangsungkan pesta pernikahan, Ia diamankan di wilayah Kabupaten Bone dirumah keluarganya, usai bekerja sama dengan Tim Resmob Polres Bone” ungkap AKBP. Welly Abdillah S.Ik.

Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu.Asian Sihombing, mendampingi Kapolres Parepare, menjelaskan (SJ) pelaku penganiayaan berat yang mengakibatkan korbanya meninggal dunia, usai pihak Kepolisian melakukan pemeriksaan, dinilai melanggar Pasal 338 KUHP Sub.351 @ 3 dan @ 2 dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Iya kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, beberapa barang bukti yang digunakan pelaku melakukan pembunuhan terhadap korbanya juga sudah diamankan, antarnya, Sebilah badik, batang kayu dan kostum yang berlumuran darah, kini tersangka kami tahan dan m ndrkam di Sel Tahanan Polres Parepare, guna mengikuti proses hukum selanjutnya, Ungkap Iptu. Asian Sihombing. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *