PADDENNUANG.COM, Parepare — Dua Organisasi masyarakat besar di Kota Parepare Laskar Merah Putih (LMP) dan Pemuda Pancasila (PP) mengagendakan hearing dengan DPRD Kota Parepare terkait salah satu branch Toko Retail di Kota Parepare yang dinilai melanggar Perwali Kota Parepare atas pendiriannya.
Agenda hearing dengan DPRD dan Instansi terkait ini disampaikan Ketua LMP Kota Parepare H.Syamsul Latanro dalam release Humas LMP Parepare malam tadi.
“Iya kita mengagendakan hearing dengan DPRD dan Instansi terkait yang memberikan perijinan, dan rencana itu akan kami lakukan bersama Ormas Pemuda Pancasila (PP) Olehnya, kami agendakan rembuk dengan PP Sabtu, 8 Mey lusa, membicarakan apa apa yang kami bahas di Hearing dengan DPRD nantinya” Ungkap HSL sapaan akrab H.Syamsul Latanro.
Agenda hearing Ormas LMP dan PP ini, akan mempertanyakan pelanggaran Perwali No. 40 Tahun 2019 tentang Keberadaan Toko Retail. dan salah satu toko retail milik salah satu branch Toko Retail di Parepare di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Cappagalung, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare dianggap melanggar Perwali.
Pihak Dinas Perdagangan juga sudah menguatkan perijinan toko retail sudah memenuhi kuota untuk ruas jalan Bau Massepe, dan tidak akan memberikan rekomendasi penambahan retail modern di Jalan Bau Massepe, seperti yang disampikan Kepala Bidang Perdagangan Ady Sulkifly.