PADDENNUANG.COM, Parepare — Usai dirawat kurang lebih dua bulan di RSUD Andi Makkasau Kota Parepare, Jum,at 18 Juni 2021 Maryam Binti Hasan, PMI deportan asal Malaysia bisa meninggalkan rumah sakit. Ia dijemput petugas Kementerian Sosial dan rencananya untuk sementara ditempatkan di Balai Lansia Gau Mabaji Kab Gowa.
Humas RSAM Dra.Hj.Mukarramah, mengatakan pihaknya RSAM sudah merawat PMI yang sudah didepaotase dri Malaysia, hanya saja kita tidak mengenal keluarganya, sehingga kita serahkan ke pihak Dinas Sosial.