Poin penegasan dalam Surat Edaran itu di antaranya aktivitas usaha masyarakat dibatasi hanya hingga pukul 22.00 Wita. Kemudian jumlah pengunjung yang masuk ke area toko maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan demi menghindari kerumunan.
Demikian juga dengan pengelola restoran, rumah makan, kafe/warung kopi, pedagang kaki lima, dan kuliner harus menerapkan protokol kesehatan ketat. Aktivitas makan dan minum di tempat dibatasi sampai dengan pukul 22.00 Wita, dengan jumlah pengunjung 25 persen dari kapasitas ruangan.
“Diperkenankan kegiatan live music hanya pada hari Minggu hingga Kamis, sampai dengan pukul 22.00 Wita, dan tidak diperkenankan pada hari Jumat dan Sabtu. Dengan ketentuan mengutamakan pekerja musik lokal, berasal dari Kota Parepare, dan menghindari kerumunan. Tamu dan pengunjung tidak diperkenankan untuk bernyanyi dan berjoget di sekitar panggung live music,” bunyi salah satu poin dalam Surat Edaran.
Pemberlakuan sama juga untuk semua jenis kegiatan, yakni harus menerapkan protokol kesehatan ketat, dan maksimal peserta kegiatan adalah 25 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan.
Wali Kota Parepare Dr HM Taufan Pawe sudah menginstruksikan agar para Camat dan Lurah bersama Ketua RW dan Ketua RT untuk turun aktif memantau warganya khususnya yang melakukan isolasi mandiri. “Kami juga minta agar Camat dan Lurah proaktif, perbanyak turun ke lapangan. Kegiatan usaha tidak boleh berhenti, namun tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” ingat Wali Kota Taufan Pawe. (6/Rsu)