“Jadi kegiatan ini identifikasi RTH Publik pada kawasan perkotaan di Kawasan Ajatappareng dan Kabupaten Pangkep, baik eksisting maupun rencana yang disesuaikan dengan RTRW dan RDTR Kota Kabupaten,” ungkap Zulkarnaen.
Zulkarnaen mengemukakan, beberapa kendala disampaikan dalam identifikasi adalah terkait pemenuhan RTH yang semakin sulit di kawasan perkotaan. Terdapat juga persepsi yang berbeda dari kabupaten terkait sempadan sungai yang bisa dijadikan RTH.
Narasumber penanggap dalam kegiatan ini adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Parepare, Barru, Pinrang, Enrekang, Sidrap, dan Pangkep. (12/Bpd)