Seminar Pengda IPPAT dan INI Sukses

PADDENNUANG.COM. Makassar — Seminar Nasional Pendidikan dan Pelatihan Notaris Pembuat Akta Koperasi dan Tata Cara Pendaftaran Hukum Koperasi dan Serba serbi Yayasan dan Problematika Bagi Jabatan Notaris, yang dilaksanakan Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Sabtu, 15 Januari di Hotel Claro berlangsung sukses.

Seminar Pengda Parepare bekerjasama Pengwil INI – IPPAT Sulsel ini diikuti ratusan peserta dari Bekasi Jabar, Ternate Maluku Utara, Kutai Kartanegara Kaltim, Papua dan sejumlah daerah di Sulsel.

Ketua Pengda INI Parepare dan sekitarnya Sri Rahmawati didampingi Ketua IPPAT Parepare sekitarnya Lia Trizza Firgita Adhilia mengatakan, seminar yang dilaksanakan Pengda Parepare ini diharapkan membuka cakrwala kita dalam menjalankan sebagai profesi terhormat.

“Mari terus menggali ilmu dan mengamalkan apa yang didapatkan karena kalau kita sudah tahu namun hal itu tidak diamalkan sama saja kalau kita tidak tahu. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat menambah keakraban dan mempererat silaturahmi, Kami memohon maaf sekiranya ada kekurangan dan kekurang yamanan dalam pelaksanaannya kami memohon maaf sebesar sebesarnya. Semoga memberikan manfaat kepada diri kita dan orang lain,” kata Sri Rahmawati.

Ketua Pengwil INI Sulsel, Dr Abd Muis didampingi Sekretaris Pengwil IPPAT Sulsel, Lieke Tunggal dalam sambutan mengatakan,
Notaris akhir-akhir ini jadi sorotan, apalagi dengan kasus pinjaman online (pinjol) berkedok sama koperasi, dimana hampir 95 persen akta pendirian dibuat notaris. Untuk itu, sebagai pengurus wilayah tidak henti-hentinya meminta anggota menguprgrade pengetahuan kita yang mendukung tugasĀ  kita semua.

“Jangan pernah mau didikte dengan keadaan dari klien tetapi tetap kita harus tunduk pada aturan,” kata Abd Muis.

Abd Muis juga mengungkap, saat ini di Sulsel sudah 540 notaris, dan bulan lalu ada 100 notaris baru yang dilantik.Sayangnya, baru 30 orang menyampaikan alamat kantor ke pengurus wilayah dan Pengda sesuai amanat Undang-undang jabatan notaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *