Ia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 22 Anggaran Dasar hasil Munas KAHMI Medan mengatur masa jabatan pengurus majelis daerah lima tahun terhitung sejak disahkan berdasarkan surat keputusan majelis wilayah.
“Kalau berpedoman pada SK kepengurusan KAHMI periode 2017/2022 Nomor
SK 043/SK/MW-KAHMI/SS/III/2017 yang ditandatangani Ketua Majelis Wilayah KAHMI Sulsel HM Roem dan Sekretaris Irwan Muin tertanggal 24 Maret 2017 lalu, berarti 24 Maret 2022 akan berakhir masa jabatan pengurus, dan jika ternyata Musda dilaksanakan setelah berakhir periode kepengurusan berarti pengurus yang ada tidak punya legal standing untuk melaksanakan Musda,” katanya.
Dikatakanya lagi, Kita tidak harus mempertontonkan hal-hal yang tidak etis dalam menerjemahkan konstitusi kita di KAHMI, semestinya KAHMI Parepare tampil elegan dan tepat waktu untuk melaksanakan Musyawarah sesuai Amanah Konstitusi KAHMI sebagai Konsensus berorganisasi.
Sebelumnya, desakan Musda disampaikan tokoh KAHMI Muchammad Akil Rifai dan Bachtiar Abubakar. Kedua pentolan KAHMI Parepare ini mendesak pengurus segera membentuk panitia Musda untuk kesuksesan pelaksanaan Musda.
“Kita berharap Musda dilaksanakan sesuai jadwal berakhirnya kepengurusan Presidium KAHMI,” kata Akil. (*)