Direktur Andi Makkasau Kota Parepare Dr. Rheny Anggraeni Sari M.Kes. terkait hal ini mengatakan, saat ini pelayanan masyarakat bagi instansi pelayanan publik, meski banyak memberikan fasilitas kenyamanan, terlebih pada kaum disabilitas, dan itu sudah kami lakukan dengan bekerja sama beberapa instansi, antaranya Pengadilan Negeri, Dinas Sosial, dan SLB
“Jadi apa yang kami lakukan ini adalah, menerapkan amanah UU tentang Disabilitas, dimana setiap fasilitas publik meski menyiapkan sarana dan prasarana bagi kaum disabilitas, dan kami sudah lakukan dan siapkan hal itu sebelumnya” ungkap Dr.Rheny. (Rsu/3)