“Pada dasarnya syarat ketentuan pembentukan itu ada anggota sebanyak minimal 20 orang yang mau bersama sama membentuk koperasi, Ada nama tempat dan kedudukan alamat lengkap koperasi, Ada simpanan pokok dan wajib. Serta ada kegiatan usaha yang akan dijalankan bersama, jelas Joni.
Khususnya di RSUD Andi Makkasau, Ia menggagas koperasi jenis konsumen. Koperasi yang digagas itu tergolong primer karena dibentuk dengan kelompok bersama, terang Staff Disnker ini.
Sosialisasi Koperasi ini dihadiri sejumlah pejabat RSUD, antaranya Wadir Pelayanan dr Ibrahim Kasim, Wadir Administrasi dan Keuangan drg. Andi Cenrara, Dewas Minhajuddin Ahmad, SPI dan perwakilan setiap unit di rumah sakit Andi Makkasau. (Rsu/4)