Dua Fraksi DPRD Resmi Ajukan Interpelasi Walikota Terkait TPP ASN

Selain itu, kata dia, TPP itu hak bagi ASN sesuai perundang-undangan. Yasser mengatakan pembayaran TPP jangan ditunda-tunda lagi, Segera bayarkan.

“Yang terutama ASN menerima hak-haknya yang sudah lama tertunda. Di mana daerah lain malah sudah beberapa kali mengalami kenaikan TPP,” bebernya.

Sekretaris Fraksi Gerindra Kamaluddin Kadir juga menegaskan bakal ikut menggulirkan interpelasi.

“Setelah mengikuti perkembangan yang ada, Partai Gerindra melalui fraksinya menyatakan ikut menggulirkan hak interpelasi dengan meminta keterangan pemerintah terkait tidak terlaksananya TPP,” ungkapnya.

Kamaluddin berharap TPP untuk ASN segera dibayarkan. Apalagi, sudah ada anggaran yang disepakati bersama DPRD dan Pemkot. Artinya, Pemkot sudah setuju. Hanya saja, Fraksi Gerindra ingin tahu kejelasannya.

“Gerindra melihat TPP ini adalah kepentingan ASN yang juga masyarakat Parepare. Fraksi Gerindra siap berada di garda terdepan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Untuk diketahui, hak interpelasi diatur dalam Peraturan DPRD Parepare nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD, tertuang dalam
– Pasal 90
(1) Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a diusulkan paling sedikit 5 (lima) orang anggota DPRD yang tidak berasal dari 1 (satu) fraksi.
– Pasal 91
(2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu perdua) jumlah Anggota DPRD yang hadir. (Dpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *